Begini Pembagian Uang Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejagung di antaranya hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AL), dan hakim Djuyamto (DJU).

Uang suap itu sendiri diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang di awal memberikan sebesar Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif, sebelum diberikan kepada dua hakim lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU," ungkap Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Pada September 2024, Arif kembali menyerahkan sejumlah uang suap kepada tiga hakim dalam bentuk dolar Amerika. Apabila dikonversi ke rupiah, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar dan diserahkan kepada hakim Djuyamto.

"ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar," ujar Qohar.

Abdul Qohar menerangkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus onslag alias divonis lepas.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang hakim tersebut adalah Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka atas nama ASB. 

Kemudian untuk tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025 dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 12 April 2025. 

Sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Tujuh orang tersangka itu adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Ariyanto dan Marcella Santoso adalah pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025, di mana vonis lepas berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.

Dia juga mengungkapkan barang bukti yang didapat selama penggeledahan dari suap terkait pemberian vonis lepas di kasus korupsi CPO adalah sebagai berikut:

Yang pertama, diperoleh uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000. Kemudian 125 lembar mata uang USD pecahan 100. Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.

Kemudian yang kedua, penyidik juga telah melakukan penyitaan 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura dengan pecahan 50. Di mana uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bakri. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.

Yang ketiga, telah disita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil merek Land rover.

Kemudian 21 unit sepeda motor dan tujuh sepeda. Ini disita dari rumah Ariyanto Bakri. Kemudian, penyitaan uang senilai USD360.000 atau kalau dirupakan setara Rp5,9 miliar. Uang tersebut disita dari rumah saksi AM yang mulai tadi pagi dilakukan pemeriksaan kepada yang tersangkutan.

Kemudian uang sebesar 4.700 SGD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcela. Lalu, uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB, yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |