Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan pandangan dunia usaha mengenai arah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ideal untuk 2026.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut pengusaha pada prinsipnya mengikuti seluruh regulasi pengupahan.
Namun, pihaknya mendorong agar kebijakan ke depan lebih berkelanjutan dan berbasis kondisi riil dunia usaha, mengingat masih banyak daerah di mana upah minimum justru lebih tinggi daripada upah rata-rata pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya begini, mengenai pengupahan, kita ini taat regulasi kalau dari Apindo. Regulasi seperti apa, kita ikuti. Sebenarnya kan sudah ada regulasi, sudah hampir lima regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi," ujar Bob dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Ia menjelaskan besaran upah minimum di Indonesia sangat bervariasi antarwilayah. Di satu sisi, ada daerah yang upah minimumnya sudah tinggi, sementara di sisi lain masih banyak wilayah dengan upah relatif rendah.
Perbedaan ini dinilai berpotensi memicu perpindahan tenaga kerja dari daerah berupah rendah ke daerah berupah tinggi. Di saat yang sama, struktur dunia usaha nasional saat ini juga masih didominasi oleh perusahaan kecil dan menengah.
"Kemudian yang kedua perlu diperhatikan juga bahwa 90 persen perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota Apindo itu multinational company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma dibawah 50 persen," katanya.
Bob mengatakan keterbatasan kemampuan pembayaran tersebut mendorong lahirnya praktik upah kesepakatan di sejumlah perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan Apindo tidak berada pada posisi mendukung upah serendah mungkin.
"Nah, jadi bukan berarti Apindo itu pro-upah serendah-rendahnya. Enggak gitu lho. Silahkan dilakukan di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini udah berkali-kali kita sampaikan ya," ujarnya.
Menurut Bob, upah minimum sejatinya adalah batas paling bawah yang harus mampu mencakup seluruh perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah.
Perusahaan yang memiliki kemampuan lebih dipersilakan memberikan upah di atas ketentuan minimum melalui kesepakatan dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Ia juga mengingatkan agar pengupahan tidak dilakukan dengan paksaan ataupun tekanan.
Bob menyoroti struktur pengupahan nasional yang dinilai belum seimbang. Salah satu indikatornya adalah nilai catch index Indonesia yang masih berada di atas 1,0.
"Kemudian Kaitz index kita juga masih berada di atas 1,0 artinya upah minimum itu lebih tinggi justru dari upah rata-rata. Dari sini menunjukkan bahwa banyak perusahaan-perusahaan kita yang tidak bisa memenuhi upah minimum," ucapnya.
Ia membandingkan dengan negara-negara ASEAN yang memiliki Kaitz index di kisaran 0,6 hingga 0,8, yang berarti upah minimum berada di 60-80 persen dari upah rata-rata.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan struktur pengupahan yang lebih seimbang dibandingkan Indonesia, yang justru berada pada posisi terbalik.
Tantangan Ketenagakerjaan
Di sisi lain, tantangan ketenagakerjaan nasional masih cukup besar. Meski tingkat pengangguran terbuka tercatat menurun dari 5,3 persen menjadi 4,7 persen, sektor informal masih mendominasi hampir 60 persen tenaga kerja.
Pengangguran usia muda juga masih tinggi di kisaran 17 persen, dengan lulusan SMA menjadi kelompok terbesar.
Bob juga menyoroti melemahnya daya serap investasi terhadap tenaga kerja. Pada 2013, setiap investasi Rp1 triliun mampu menyerap sekitar 4.500 tenaga kerja. Namun pada 2025, angka tersebut turun menjadi sekitar 1.364 pekerja.
Pergeseran ini menunjukkan struktur investasi yang semakin padat modal dan melemahkan efek pengganda penyerapan tenaga kerja.
Dalam konteks kebijakan pengupahan 2026, Bob menilai produktivitas nasional yang hanya tumbuh sekitar 1,5-2 persen per tahun tidak sebanding dengan pertumbuhan upah yang rata-rata mencapai 7 persen dalam satu dekade terakhir. Kesenjangan ini dinilai berpotensi memengaruhi daya saing industri nasional.
Terkait arah kebijakan ke depan, Apindo mendorong agar penetapan upah minimum 2026 dilakukan secara proporsional, berbasis data, dan mengacu pada regulasi yang berlaku serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu seperti yang disampaikan dalam konferensi pers yang sebelumnya, Apindo menekankan perlunya upah minimum 2026 dan nilai alpha yang proporsional berbasis data dan sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) 36, PP 51 yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu serta putusan MK 168," ujar Bob.
"KHL (Kebutuhan Hidup Layak) juga nanti akan sesuai amanat putusan MK juga akan dihitung berdasarkan Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional). Dan juga upah sektoral diterapkan secara selektif ya, sesuai dengan rekomendasi dari MK," tambahnya.
Pemerintah tengah bersiap mengumumkan UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UMP 2026 akan menggunakan formula baru yang disesuaikan, berbeda dengan UMP 2025 yang ditetapkan naik serentak 6,5 persen.
Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP di setiap daerah akan berbeda. Pemerintah juga akan menyesuaikan nilai alpha sebagai indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penetapan UMP 2026 disebut akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi serta mempertimbangkan indikator kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.
(del/sfr)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354665/original/013548500_1758261702-IMG-20250919-WA0005.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5326205/original/048148200_1756092105-IMG-20250825-WA0011.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354825/original/018518100_1758265848-pongki_barata_csm_3.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316299/original/029464000_1755231410-OFFICIAL_POSTER_-_FEED.jpg)
