Jakarta, CNN Indonesia --
Zakat fitrah adalah kewajiban umat Muslim yang harus ditunaikan dan diberikan kepada yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam menunaikan zakat fitrah adalah mengenai orang yang kita berikan harta zakat fitrah. Mengingat zakat fitrah memiliki ketentuan penerima sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana."
Lantas, apakah keluarga atau saudara kandung termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.
Zakat fitrah untuk saudara kandung
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terkait bolehkah zakat fitrah diberikan kepada zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Secara umum zakat dapat diberikan kepada kerabat, termasuk saudara kandung, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
Pendapat yang memperbolehkan
Beberapa ulama berpendapat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan itu diperbolehkan. Saudara kandung termasuk dalam kategori kerabat berhak menerima zakat (mustahik) jika mereka berada dalam keadaan fakir, miskin, atau mualaf.
Selain itu, memberikan zakat kepada saudara kandung juga dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu meringankan beban mereka.
Pendapat yang melarang
Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan berujung zakat tidak tepat sasaran.
Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitab Al Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Khamsah yang diterjemahkan Masykur dkk menjelaskan bahwa zakat fitrah bagi golongan miskin diperbolehkan untuk diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak, dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.
Dalam sebuah hadis, zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Berikut bunyi hadisnya,
"Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya."
Diterangkan melalui kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.
Namun, apabila mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Apabila zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.
Demikian penjelasan tentang apakah boleh zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung.
(pua/fef)