Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman. Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama dalam menjangkau lebih banyak masyarakat melalui layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual.
Penandatanganan dilakukan langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta turut menyaksikan Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal.
Dalam sambutannya, Ghufron mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ini, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat kerja sama ini, Ghufron berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan JKN. Dengan data dari Kemenkumham, BPJS Kesehatan juga bisa lebih tepat dalam menjangkau masyarakat yang belum terlindungi jaminan kesehatan melalui JKN.
"Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan, kolaborasi ini juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja serta memastikan semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan.
Sebagai informasi, per 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk. "Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan," tutur Ghufron.
Menkum Supratman menyambut baik kerja sama ini. Dia menyatakan sinergi antarlembaga sangat penting untuk menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam hal pelayanan hukum dan jaminan kesehatan bagi rakyat.
"Kemenkum sangat mendukung penyelenggaraan Program JKN dan diharapkan dapat berkontribusi dalam cakupan kepesertaan yang tersisa kurang dari 2%. Kita jaga bersama jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kita miliki," terangnya.
"Kami harapkan juga ada kolaborasi program, misalnya program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang gotong royong untuk menjadi bangsa yang sehat," ujar Supratman.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung perluasan kepesertaan Program JKN, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.
(ory/ory)