Bupati Pati Sudewo Akan Kaji Ulang Kenaikan PBB 250 Persen

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pati Sudewo menanggapi keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai melonjak drastis hingga 250 persen.

Ia menegaskan bahwa kenaikan sebesar itu hanya berlaku pada sebagian kecil objek pajak, dan pemerintah kabupaten (Pemkab) siap meninjau ulang jika masyarakat merasa terbebani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari sisi politik dan sosial ada tuntutan masyarakat, kami akan meninjau ulang. Kami membuka komunikasi, kami siap berkoordinasi dan menyesuaikan jika memang ada yang perlu diturunkan," kata Sudewo dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Kamis (7/8).

Sudewo menjelaskan kenaikan PBB ini didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak diperbarui.

Ia menyebutkan, sudah 14 tahun NJOP di Kabupaten Pati tidak disesuaikan, padahal seharusnya pembaruan dilakukan paling tidak setiap tiga tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi, ini adalah penyesuaian NJOP, bukan semata-mata kenaikan PBB. Ada klasifikasinya: ada yang naik 0-10 persen, 10-20 persen, dan 20-30 persen. Kenaikan PBB adalah akibat dari penyesuaian NJOP tersebut, dan kenaikan maksimal adalah 250 persen," ujar Sudewo.

"Kami luruskan, tidak semuanya naik 250 persen. Yang mengalami kenaikan di atas 200 persen itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen saja. Bahkan yang kenaikannya di bawah 100 persen atau bahkan 50 persen, itu jauh lebih banyak," kata Sudewo.

Selain itu, kata dia, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lalu dinyatakan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.

"Pak Mendagri tadi malam sudah menelepon saya dan meminta Irjen Kemendagri untuk mengecek Perbup ini. Hasil pencermatan Irjen menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Perda maupun peraturan di atasnya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati, Sudewo, mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang kini menuai protes warga.

Menurut Luthfi, kenaikan PBB hendaknya disesuaikan dengan kemampuan daerah dan tidak boleh membebani masyarakat.

"Satu, prinsipnya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kemudian yang kedua tidak boleh membebani masyarakat," kata Luthfi di usai menghadiri acara pencanangan Gerakan Menanam Batas Tanah, di Purworejo, Kamis.

(fdl/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |