Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK

7 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 12:41 WIB

KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK memeriksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (17/6).

Mudyat Noor sudah tiba di KPK sekitar pukul 08.55 WIB. Belum diketahui peran atau pengetahuan yang bersangkutan di kasus yang sedang diusut ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN (Bupati Penajam Paser Utara)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga memanggil lima orang saksi lain. Mereka atas nama Jeffry F Pandie (swasta), Rino Eri Rachman (swasta), Sukianty Yenliwana Wongso (swasta), Khalid Kasim (swasta), dan Michelle Halim (swasta, selebgram).

Jefry, Rino dan Khalid sudah memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan Sukianty dan Michelle Halim belum hadir.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga banyak uang dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti kendaraan dari penggeledahan tersebut.

Japto dan Ahmad Ali juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |