CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 09:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Saat menerima surat konfirmasi tilang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim kepolisian, Anda punya dua pilihan yaitu mengonfirmasi atau menyanggahnya. Apapun pilihannya Anda harus merespons, bila tidak maka dianggap benar melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi.
Menyanggah merupakan hak yang diberikan kepolisian kepada pemilik kendaraan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas. Perlu dipahami sistem tilang berdasarkan ETLE juga bisa saja melakukan kesalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya ketika seseorang telah menjual kendaraannya tetapi pemilik baru belum melakukan balik nama. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, maka surat konfirmasi tilang bakal tiba di rumah pemilik lama sesuai data pelat nomor.
Contoh lain kasus pelanggaran lalu lintas oleh pengendara yang menyewa atau meminjam kendaraan. Surat tilang pasti akan ditujukan langsung ke pemilik kendaraan yang bisa jadi atas nama perusahaan rental.
Ada pula kasus lain yang dianggap nyeleneh dalam penindakan ETLE. Misalnya ketika ambulans pembawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi terjerat kamera ETLE padahal jenis kendaraan ini memiliki hak prioritas di jalan raya dan diperbolehkan melanggar aturan lalu lintas.
Kasus lain yang sempat viral lainnya ketika bus Transjakarta terjepret ETLE sedang melaju di Busway yang merupakan jalur resminya. Adapula tilang ETLE menindak sepeda motor ketika sedang dipindahkan tukang parkir.
Cara menyanggah tilang ETLE
Mekanisme resmi menyanggah untuk membatalkan surat konfirmasi tilang ETLE dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung divisi lalu lintas di Polda setempat. Misalnya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sanggahan juga bisa dilakukan secara online, caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu pilih opsi "Sanggahan". Sertakan identitas serta bukti pendukung lain.
3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
Sebelum memberi sanggahan, pastikan dahulu Anda punya bukti-bukti yang menguatkan. Anda punya waktu delapan hari dari waktu terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi atau sanggahan.
Bila Anda memilih mengabaikan surat tilang, terlepas Anda salah atau benar, maka kepolisian akan menganggap Anda benar melakukan pelanggaran lalu lintas. Risikonya STNK diblokir dan itu dapat menyulitkan bila ingin membayar pajak atau lainnya.
(ryh/fea)