Daftar Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah provinsi telah mengadakan program diskon dan pemutihan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan pada 2025. Jenis pemutihan pajak yang berlaku tergantung kebijakan pemerintah provinsi.

Melalui program ini, masyarakat diberi kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan potongan biaya, bebas dari denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ada juga provinsi yang menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Berikut daftar provinsi yang gelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Sumatera Selatan

Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.

Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif dimulai 5 Januari.

Lampung

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.

"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," dikutip dari unggahan Bapenda Lampung.

Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini dimulai 10 April-30 Juni 2025.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024 mulai 20 Maret-30 Juni 2025. Untuk menikmati fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan untuk 2025 saja.

Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan atau gratis. Namun pemilik dikenakan opsen pajak.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024 mulai 8 April-30 Juni 2025. Namun, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.

Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.

Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis. Pemerintah Kalsel juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025. Ini berlaku mulai 5 Januari - 28 Juni 2025.

Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya mulai 8 April-30 Juni 2025). Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.

Bali

Provinsi Bali memberikan pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024. Keleluasaan ini dimulai 5 Januari 2025.

Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.

Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April - 14 Mei 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemutihan pajak kendaraan Sulteng berupa:

• Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Bebas Bea Balik Nama II
• Bebas Pajak Progresif.

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |