Eks Direktur Jasindo Terdakwa Korupsi Rp38 M Divonis 3,5 Tahun Bui

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 29 Apr 2025 19:28 WIB

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif  yang merugikan negara Rp38 miliar. Ilustrasi. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif yang merugikan negara Rp38 miliar. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan ia bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp38 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp525.419.000.

Selain itu, hakim juga membacakan putusan atas pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean.

Hakim menghukum Toras 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hal yang memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN.

Sementara hal yang meringankan ialah keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |