Eks Kabais: Serangan ke Andrie Bukan Operasi Intelijen, Itu Kenakalan

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto menyatakan serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI hanya sebuah kenakalan.

Dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Soleman menilai kasus tersebut bukan operasi intelijen, melainkan hanya sebagai kenakalan.

Duduk sebagai terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut ahli, apa yang dilakukan oleh terdakwa, apakah itu masuk kategori operasi intelijen atau itu bukan operasi intelijen? Yang selama ini yang sudah saksi ketahui dan lihat," ujar penasehat hukum para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).

"Itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," kata Ponto.

"Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, terlatih. Ketika dia menemukan sesuatu pemicu, nah, kita sambung tadi apa yang disampaikan ahli II, kita tidak tahu di dalam hatinya ini ada apa yang sedang bergejolak. Tetapi ketika menemukan pemicu, maka munculah ide-ide kenakalan seperti ini," lanjutnya.

Ponto menjelaskan dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan atau emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando.

Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis pada tujuan strategis negara.

Di lingkungan TNI khususnya BAIS, terang dia, setiap operasi intelijen pada prinsipnya memiliki beberapa unsur pokok yang tidak dapat dipisahkan.

Seperti adanya tujuan strategis yang jelas dan berkaitan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan negara, stabilitas strategis, perlindungan objek vital nasional, kontra-intelijen, atau kepentingan operasi militer tertentu.

"Karena itu, tindakan yang lahir hanya dari emosi pribadi, dendam pribadi, atau reaksi spontan individu pada prinsipnya tidak memenuhi karakter operasi intelijen strategis," ucap dia.

Selain tujuan strategis, operasi intelijen juga mempunyai rantai komando dan otorisasi. Ada perintah, pengendalian, pembagian tugas, dan pertanggungjawaban struktural.

Selanjutnya, kata Ponto, operasi intelijen selalu ada perencanaan.

"Operasi intelijen strategis tidak dilakukan secara kasar atau tidak terkendali. Sebelum pelaksanaan, biasanya dilakukan pengumpulan data, analisis target, pengukuran risiko, simulasi dampak, penyiapan jalur komunikasi, jalur evakuasi, pengamanan personel, pengamanan identitas, hingga pengendalian pasca operasi," tutur Ponto.

"Dengan kata lain, operasi intelijen militer modern bekerja berdasarkan perhitungan yang matang, bukan berdasarkan tindakan emosional sesaat," sambungnya.

Selain itu juga ada prinsip keberhasilan operasi dengan risiko minimal. Dalam doktrin intelijen militer, jelas dia, keberhasilan operasi diukur bukan hanya dari tercapainya sasaran, melainkan juga dari kemampuan mengendalikan dampak hukum, politik, media, dan keamanan.

"Karena itu, operasi intelijen strategis justru cenderung menghindari tindakan yang mudah membuka identitas pelaku," katanya.

Sepakat dibawa ke pengadilan militer

Dalam kesempatan itu, Ponto menyatakan sepakat kasus penyiraman air terhadap Andrie Yunus diperiksa dan diadili di pengadilan militer.

Ponto menilai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) sudah tepat menangani kasus penyiraman air keras yang menyeret empat prajurit TNI tersebut.

"Kalau saya Ankumnya mereka dan jaksa pengadilan umum minta, kalau saya tidak berikan. Apa yang akan terjadi? Tidak bisa. Tidak bisa. Apa yang terjadi? Impunitas de facto," ucap Ponto.

"Jadi, kalau ada orang minta hari ini mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih, itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya," imbuhnya.

Berbeda dari kebanyakan pendapat orang, Ponto menyatakan impunitas justru akan terjadi bila kasus ini dibawa ke pengadilan umum.

Untuk menguatkan argumennya, Ponto mengambil contoh mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang lolos dari proses hukum kasus korupsi dan pengadaan helikopter AW-101.

"Kita bisa contoh. Mantan KSAU, apa bisa sampai hari ini dibawa ke pengadilan umum? Tidak bisa. Karena Ankum 100 persen punya kewenangan untuk menahan. Jaksa tidak bisa memaksa Ankum. Yang hanya bisa Pengadilan Militer Utama yang bisa memerintahkan Ankum," kata Ponto.

Sebanyak empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada malam tanggal 12 Maret 2026.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |