KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, Apa Penjelasan KUHAP?

3 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada yang berbeda saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Minggu (11/1) pagi.

Lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan tersangka yang ditetapkan dalam konferensi pers tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diklaim menjamin Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?' Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu pagi.

Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," jelasnya.

Apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan implementasi dari Pasal 91 UU 20/2025 (KUHAP baru) yang mengatur "Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."

Mengenai asas praduga tak bersalah seyogianya juga diatur dalam UU 8/1981 (KUHAP lama). Pasal 66 KUHAP lama menyebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Pada bagian Penjelasan, ketentuan tersebut dikatakan sebagai penjelmaan dari asas praduga tak bersalah.

KPK pada mulanya juga tidak menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Hal itu baru dilakukan pada saat Pimpinan KPK periode ke-7 zaman Firli Bahuri Cs (2019-2023).

Aturan tersebut dilanjutkan oleh Pimpinan KPK periode saat ini, namun dihapus menindaklanjuti pemberlakuan KUHAP baru per 2 Januari 2026.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |