CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 09:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan skema Pemilu.
"Kami juga masih mengkaji, beberapa partai politik juga masih mengkaji," ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Selasa (1/7).
Dasco mengatakan pihaknya juga menghormati sikap yang telah diambil oleh masing-masing partai politik terhadap putusan MK itu. Menurutnya hal itu menjadi masukkan terhadap langkah yang akan diambil DPR untuk merespons putusan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya masing-masing sikap itu merupakan masukan yang harus kita hargai dalam menyikapi keputusan MK dan membuat produk yang akan kita keluarkan nanti," tuturnya.
Dasco mengatakan putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, kata dia, MK juga beberapa kali mengeluarkan putusan final dan mengikat dengan uji Undang-Undang yang sama.
"Sehingga keputusan yang final dan mengikat kemudian diuji final dan mengikat lagi, diuji lagi final dan mengikat dalam Undang-Undang yang sama," tuturnya.
"Ini kita harus kemudian kaji, dan sehingga kemudian yang final dan mengikat beberapa ini kita akan kaji," imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).
MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
(tfq/isn)