Grab Klaim Biaya Layanan Aplikasi Sesuai dengan Regulasi Pemerintah

19 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator, Grab mengatakan besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi telah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

"Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Minggu (27/4) seperti dikutip dari Antara.

Tirza mengatakan biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi bagi konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sebagian dari biaya layanan ini dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai inisiatif.

Lebih lanjut, Tirza mengatakan pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua hal utama.

Pertama; Komisi atau Biaya Layanan yang dikenakan pada mitra atas penggunaan aplikasi sebagai media untuk mendapatkan pekerjaan.

"Kedua adalah Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan," ujar Tirza.

Tirza melanjutkan struktur ini sejalan dengan praktik industri digital lainnya, seperti pada pembelian tiket kereta api atau pesawat pada platform perjalanan. Selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan potongan sepihak dari aplikasi ojol sebesar 40 persen.

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan dengan potongan itu, tarif yang bayarkan oleh konsumen ojol tak seluruhnya masuk ke kantong driver.

Misalnya, jika konsumen membayar Rp10 ribu dalam satu kali perjalanan, maka, mitra ojol hanya dapat Rp6.000 saja.

Padahal dalam aturan Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022 dijelaskan kalau potongan dibatasi maksimal 20 persen.

"Pihak aplikator memotong hingga sampai ada yang 40 persen atau Rp4.000 dan driver terimanya Rp6.000 saja," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (15/1).

Di tengah potongan itu, Igun mengatakan driver terbebani biaya operasional yang bisa mencapai 50 persen dari setiap menjalankan order.

Praktis, mitra ojol hanya mendapat margin keuntungan 10 persen dari tarif yang diterima. Sedangkan, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh para mitra 20-30 persen dari pendapatan untuk biaya perawatan hingga biaya cicilan kendaraan.

"Sehingga secara hitungan normal si driver menjadi nombok setiap dapat order," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Read Entire Article
Entertainment |