Greenpeace Khawatir Izin Tambang Nikel Raja Ampat Diterbitkan Lagi

22 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Greenpeace Indonesia mengatakan pemerintah perlu menerbitkan secara resmi surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik khawatir pemerintah justru menerbitkan izin baru untuk tambang nikel di Raja Ampat.

"Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat karena adanya gugatan dari perusahaan," kata Kiki dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menyatakan pencabutan IUP empat perusahaan nikel tersebut menjadi langkah awal perlindungan kawasan tersebut dari industri nikel.

"Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat," kata

Kiki juga mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.

Kampanye #SaveRajaAmpat, kata dia, telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, terbukti bisa mendesak serta menciptakan perubahan bersama-sama.

Greenpeace juga mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang.

Selain itu, Greenpeace juga mendesak pemerintah memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

"Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang," kata Kiki.

Lebih lanjut, Kiki menuturkan izin tambang nikel ini tak hanya ada di wilayah Raja Ampat, melainkan juga di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur yang telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

Greenpeace mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut.

"Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," ujarnya.

Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik. Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua pun memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan. Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.

Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu. Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.

Buntut polemik itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

"Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konperensi pers, Selasa (10/6).

Sementara itu izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Raja Ampat aman dan tidak dicabut Prabowo. PT GAG telah menambang nikel di salah satu pulau kecil di Raja Ampat sejak 2017 lalu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku akan mengawasi operasi tambang nikel PT GAG tersebut.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |