Harun Al Rasyid 'Raja OTT' KPK Jadi Deputi Pengawasan BP Haji

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 24 Apr 2025 16:59 WIB

Badan Penyelenggara Haji melantik Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Pengawasan. Gus Irfan menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan haji. Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) melantik mantan penyidik KPK Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) melantik mantan penyidik KPK Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Sekretaris Utama Teguh Dwi Nugroho, serta jajaran pejabat BP Haji dan para undangan.

Gus Irfan menyampaikan langkah ini merupakan upaya BP Haji memperkuat fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.

"Dengan dilantiknya Harun Al Rasyid hari ini, kami semakin siap menjawab tugas negara, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan," ucap Gus Irfan dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Gus Irfan menyampaikan bahwa posisi deputi pengawasan sangat krusial mengingat kompleksitas tantangan penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

"Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus berjalan dengan prinsip efektif, aman, nyaman, dan transparan," ujarnya.

Harun Al Rasyid bukanlah sosok baru dalam dunia pengawasan dan penegakan hukum. Ia dikenal luas sebagai 'Raja OTT' saat bertugas sebagai penyidik di KPK. Terakhir, Harun Al Rasyid berkarier di Kepolisian RI.

Julukan itu tak lepas dari kiprahnya yang menonjol dalam OTT terhadap pelaku korupsi.

"Kami ingin menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas layanan jemaah," ucap dia.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |