Jaksa Cecar Saksi yang Danai Film Sang Pengadil Zarof Ricar

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Bert Nomensen Sidabutar (Advokat) perihal pemberian bantuan dana Rp1 miliar untuk produksi film 'Sang Pengadil' yang merupakan hajat dari terdakwa kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi Zarof Ricar.

Bert disebut pula sebagai teman kuliah Zarof.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mulanya mengonfirmasi keterangan Bert yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi penjelasan atas pertemuannya dengan Zarof. Dalam pertemuan itu, ada pembahasan mengenai penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar.

"Itu bisa dijelaskan peristiwanya seperti apa?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4).

"Jadi, namanya kita ngobrol-obrol ya, saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini [dari MA], apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil. Itu saja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini saja gue perlu duit. Gitu," tutur Bert.

Jaksa lantas mendalami peran Bert dalam proyek film tersebut. Bert menjelaskan dirinya hanya membantu pendanaan.

"Membantu dalam hal seperti apa?" tanya jaksa.

"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.

"Ada disebutkan berapa nominal?" cecar jaksa.

"Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp1 M," jelas Bert.

"Untuk keperluan apa sebetulnya?" tanya jaksa menegaskan.

"Film," jawab Bert singkat.

"Artinya, kegiatan yang nanti juga saksi akan ikuti, apakah berperan di dalam kegiatan itu atau seperti apa?" timpal jaksa.

"Enggak, saya mau untung saja," kata Bert.

"Untung itu dari apanya?" tambah jaksa.

"Jadi, kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di sini. Jadi, saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," tutur Bert.

Dia menjelaskan uang Rp1 miliar itu sudah diserahkan kepada Zarof untuk kepentingan produksi film Sang Pengadil. Uang diserahkan di rumah kediaman Zarof.

"Dalam mata uang apa?" tanya jaksa.

"Rp100 ribuan," ucap Bert.

"Terkait uang Rp1 M yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah pembuatan film tadi?" tanya jaksa lagi.

"Enggak, jadi begini, waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert, kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar saja kalo enggak salah," ucap Bert.

"Apa yang saudara kirim?" tanya jaksa penasaran.

"Perkaranya, nomor perkara ya," ungkap Bert.

"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," tambah dia.

"Itu dalam tahapan apa?" lanjut jaksa.

"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," jawab Bert.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.

Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |