CNN Indonesia
Jumat, 13 Jun 2025 16:51 WIB

Solo, CNN Indonesia --
Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perizinan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak menjawab lugas saat ditanya mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag yang terbit di tahun 2017. Saat itu, Jokowi menduduki Presiden RI di periode pertamanya dengan Menteri ESDM dijabat Ignasius Jonan.
"Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis itu," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas penambangan di kawasan tersebut, Jokowi juga enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum melihat langsung kondisi di lapangan.
Meski demikian, ia mendukung agar aktivitas pertambangan di Raja Ampat dihentikan jika merusak lingkungan.
"Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut," kata dia.
Izin tambang nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya memiliki sejarah panjang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut PT GAG Nikel mulanya dikuasai asing.
Pemerintahan Orde Baru memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto melalui kontrak karya generasi VII No B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani Soeharto.
PT GAG awalnya dikuasai Asia Pacific Nickel Pty. Ltd dengan kepemilikan sebesar 75 persen. Sisanya dikuasai PT Antam.
Tepat setahun setelah kontrak karya dikantongi PT GAG, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan. Akan tetapi, beleid itu direvisi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru mendapat pengecualian dari negara. Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.
IUP di Pulau Gag itu sendiri baru terbit di 2017. Izin tersebut kemudian diperpanjang pada tahun 2023.
(syd/dal)