Kajati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka yang merugikan negara sebesar Rp100miliar.

"Hari ini penyidik telah menetapkan4orangtersangkadalamkasusdugaan korupsi di pertambangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan kepada wartawan, Sabtu (26/4).

Keempat tersangka yakni, MM selaku Direktur Utama PT AMIN, kemudian MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT PTB, dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan, dimana Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka menerbitkan persetujuan sandar dan berlayar kapal angkut nikel," ungkapnya.

Bermula PT AMIN sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 wilayah izin Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, pada tahun 2023 memperoleh kuota produksi sebesar 500.232 MT dan realisasi penjualan sebesar 500.004 MT.

"Sekitar bulan Juliter sangka ES menemui H (Direktur PT Kurnia Mining Resource/KMR) untuk membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR yang akan mengangkut nikel yang diduga berasal dari wilayah lain dengan menggunakan dokumen PT AMIN, sehingga seolah-olah bijih nikel itu berasal dari IUP PT AMIN," jelasnya.

Kemudian pada tanggal 17 Juni 2023 lalu, dilakukan penandatangan perjanjian jasa pelabuhan antara H dengan tersangka MLY terkait penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR untuk penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen palsu .

"Tersangka SPI mengusulkan pada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat SK sebagai salah satu pengguna terminal umum. Jadi sebelumnya, PT AMIN tidak pernah terdaftar," terangnya.

Akibat kasus tersebut, Kejati Sultra memprediksi negara mengalami kerugian mencapaiRp100miliar.

"Sampai saat ini, kita prediksi negara mengalami kerugian mencapai sebesarRp100miliar lebih. Namun, nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh auditor," pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat keempat tersangka pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 juncto pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 A juncto pasal 12 B juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mir/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |