Kapolri Sebut Kerusuhan saat Demo Agustus buat Investor Khawatir

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah dampak dari kerusuhan saat gelombang aksi demo pada akhir Agustus 2025. Salah satunya, kekhawatiran para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Sigit sebagai pembuka Dialog Publik dengan tema Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di PTIK, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September kemarin tentunya berdampak pada instabilitas kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia," kata dia.

Tak hanya itu, kata Sigit, kerusuhan itu kerugian material berupa kerusakan fasilitas publik. Termasuk, kerugian imaterial berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat.

"Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

Sigit menegaskan ruang demokrasi harus tetap hidup. Namun, tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa.

Sigit kemudian menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hal itu telah diatur dalam Pasal 28E ayat UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami sehingga tidak melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya," tutur dia.

Sigit juga menekankan kehadiran Polri dalam aksi demo bukan untuk membatasi. Melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya.

"Pada kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis," ucap dia.

"Di sisi lain, realita dinamika di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan penyampaian pendapat tidak hanya diikuti oleh pengunjuk rasa, tetapi juga ditumpangi oleh perusuh yang membuat kegiatan bergeser menjadi tindakan yang kontraproduktif yang berdampak pada tindakan anarkis, kerusuhan, dan korban jiwa," sambungnya.

Mabes Polri sebelumnya mencatat 959 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP)

Syahar menjelaskan dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

(chri)

Read Entire Article
Entertainment |