Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI

10 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita kebun sawit hingga mobil mewah terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

"Penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan ada mobil mewah sebanyak empat unit. Serta perhiasan emas dengan total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nauli mengatakan aset itu didapatkan usai menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, lalu IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.

"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ucapnya.

Untuk dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati DKI meminta keduanya segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.

"Namun, apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Penyidik Kejati DKI telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, Kejati DKI telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.

Total tersangka dalam kasus tersebut kini ada sebanyak delapan orang, namun dua orang diantaranya belum dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan dimulai sejak Rabu ini sampai Senin (2/2) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01&02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |