Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Reklamasi Laut di Gili Gede

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 28 Jul 2025 14:41 WIB

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dari terkait dugaan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Ilustrasi kawasan pesisir pulau atau gili di NTB. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima laporan dari terkait dugaan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Supardin mengatakan laporan tersebut yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.

"Sekarang laporannya masih di bagian persuratan. Nantinya kemana laporan diteruskan, apakah ke bidang intelijen atau pidsus (pidana khusus), itu menunggu petunjuk dari Kajati NTB," katanya di Mataram, Senin (28/7) seperti dikutip dari Antara.

Laporan itu disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Corruption Watch (NCW). Dalam laporannya ke Kejati NTB, mereka menyertakan adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.

"Dalam laporan pembangunan dermaga tanpa izin dan reklamasi laut ini turut kami cantumkan terkait adanya pelaku dari kalangan oknum pejabat," kata Ketua LSM NCW Fathurrahman Lord.

Dia mengatakan dugaan reklamasi laut yang berada di kawasan wisata Gili Gede ini sedikitnya mencapai luas 4 are. Dalam laporan, NCW turut menyertakan adanya dugaan dari keberadaan lahan reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum dan izin.

Dasar hukum tersebut berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, kepemilikan atas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), dan persetujuan lingkungan, baik persoalan AMDAL atau UKL-UPL.

"Bahkan, kami mendapat informasi adanya penerbitan SHM di atas lahan reklamasi laut di Gili Gede. Dalam hal ini, kami menduga ada permainan mafia di lingkup pemerintah daerah, karena apa yang menjadi dasar hukum hingga SHM ini bisa terbit di lahan reklamasi laut itu," ucap dia.

Begitu juga persoalan pembangunan sejumlah dermaga di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat yang menjadi akses menuju Gili Gede, NCW menyebut dalam laporan terkait adanya masalah dalam perizinan.

"Pembangunan dermaga ini kami melihat belum ada pengajuan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung. Ya, termasuk soal pemenuhan Amdal atau UKL-UPL," katanya.

Pihaknya menduga  pelanggaran hukum sesuai aturan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Dalam aturan pasal 36 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan," katanya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |