Ketua FBR Bojongsari Ditangkap Buntut Minta Uang ke Pedagang

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 16:09 WIB

Polisi menangkap Ketua FBR Bojongsari, Depok berinisial M buntut meminta uang jatah ormas hingga uang keamanan kepada para pedagang. Ketua FBR Bojongsari Ditangkap Buntut Minta Jatah Uang ke Pedagang. (iStockphoto/SimonSkafar).

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap Ketua FBR Bojongsari, Depok berinisial M buntut meminta uang jatah ormas hingga keamanan kepada para pedagang.

Selain M, polisi juga turut menangkap empat orang lainnya. Yakni AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari serta NN, RS, dan IM alias P selaku anggota.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengungkapkan para pelaku tersebut sudah melakukan aksi pemalakan ataupun pemeeasan di wilayah Bojongsari sejak tahun 2021.

"Bahkan untuk pedagang baru mereka pasti menghampiri dengan memaksa untuk memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Hal itu juga diakui salah satu korban yang baru membuka warung di wilayah tersebut. Korban didatangi pelaku dengan dalih meminta uang jatah ormas.

"Kemudian para terlapor (pelaku) mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500.000," tutur Abdul.

"Selanjutnya para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1.000.000," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga buah kuitansi dari korban sebagai bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kuitansi disita dari ketua FBR, dua cap ormas FBR, hingga satu bunde catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dan Kekerasan.

(ugo/dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |