Ketua Komisi II DPR Pasrah Soal Putusan MK: Saya Cuma Anak Buah

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu lokal dan pemilu nasional pada 2029.

Rifqi mengatakan dirinya hanya anak buah dalam struktur organisasi partai. Menurutnya, putusan MK tersebut akan ditentukan oleh para ketua umum dan pimpinan fraksi di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bukan level saya, saya ini cuma anak buah di partai, nanti biar para ketua umum, minimal para ketua-ketua fraksi bicara, bagaimana tindak lanjut dari putusan MK ini," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senin (7/7).

Politikus Partai NasDem itu mengakui putusan MK dilematis untuk diimplementasikan. Di satu sisi, potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, dari 5 menjadi 7,5 tahun sesuai amanat MK, tak sesuai dengan UUD '45.

Sebab, UUD Pasal 22E mengamanatkan pemilihan DPR, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Di lain sisi, putusan MK juga harus diimplementasikan karena bersifat final dan mengikat.

"Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD," kata Rifqi.

"Nah, kalau kita membuat rekayasa norma pada level undang-undang, yang nyata-nyata melabrak norma di undang-undang dasar, kan kita bukan merekayasa konstitusi namanya, kita mengangkangi konstitusi," imbuhnya.

Oleh karena itu, Rifqi berjanji tak akan terlibat dalam rekayasa konstitusi jika sampai harus memperpanjang masa jabatan anggota DPRD lewat revisi undang-undang di DPR.

"Dan saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu. Biar sejarah yang akan mencatat, bagaimana keteguhan sikap kami terhadap konstitusi hari ini," katanya.

Saat ditanya soal peluang amendemen UUD '45, Rifqi menilai wacana itu terlalu jauh. Saat ini, putusan MK sedang dalam tahap pembicaraan antar pimpinan partai.

Rifqi mengatakan, Komisi II juga masih menunggu lampu hijau dari pimpinan DPR untuk memulai revisi UU Pemilu atau Politik. Dia menyerahkan sepenuhnya mekanisme revisi tersebut, baik dalam bentuk terpisah atau omnibus.

"Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan RUU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR," katanya.

Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Lewat putusan itu, MK meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |