Ketua LSM MPL Ditangkap Buntut Peras Perusahaan di Banten Rp400 juta

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) ditangkap buntut melakukan pemerasan ke perusahaan di Banten senilai Rp400 juta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan modus yang digunakan MS dalam aksinya yakni dengan menuding perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan.

"Modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri, selanjutnya membuat laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Didik dalam keterangannya, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tujuan menuntut pihak PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 Juta per bulan yang telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah," imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menerangkan aksi pemerasan bermula saat LSM MPL menggelar aksi demo pada tahun 2017. Mereka juga melaporkan telah terjadi pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan oleh PT WPLI.

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kata Dian, pada pertemuan yang berlangsung sebanyak 3 kali, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pihak LSM MPL. Di antaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui pihak LSM MPL sebesar Rp25 Juta.

"Akan tetapi kemudian pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui pihak kantor Desa Parakan," ucap Dian.

Selanjutnya, pada Juli 2020, LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari pelaporan itu, terjadi pertemuan dan pembuatan surat pernyataan bersama antara MS dengan Direktur PT WPLI, PS pada 9 September 2020.

"Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak Perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 per bulan," tutur Dian.

"Maka dengan keadaan di bawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022," sambungnya.

Tak berhenti di situ, pada November 2023, MS kembali menghubungi Direktur PT WPLI melalui WhatsApp dan meminta sejumlah barang. Antara lain, mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit handphone iPhone 14 Promax.

"Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan kepada pihak lainnya," kata Dian.

Singkat cerita, aksi pemerasan yang dilakukan MS itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah diusut, MS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/6).

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |