Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik aturan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR.
Koalisi menilai pengaturan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP keliru. Koalisi menyebut draf RUU KUHP salah memahami restorative justice dalam RUU KUHAP sebagai penghentian perkara di luar proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU KUHAP dalam Pasal 78-83 hingga kini masih keliru mengira RJ merupakan penghentian perkara di luar persidangan," kata koalisi dalam keterangannya.
Menurut koalisi, draf RUU KUHAP yang disusun DPR menganggap keadilan restoratif sama halnya dengan diversi yang dikenal di beberapa negara. Padahal, menurut koalisi, keduanya dua hal yang berbeda.
Koalisi menjelaskan keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam menangani perkara pidana yang bertujuan memulihkan korban, seperti pemberian ganti rugi, pengobatan luka fisik dan psikologi, hingga memberi ganti rugi.
Di sisi lain, Koalisi menilai RUU KUHAP juga gagal memahami Diversi yang telah diatur dalam pasal khusus.
"Penuntut umum bisa menangguhkan tuntutannya pada perkara yang ringan bila tersangka mau memenuhi kewajibannya melakukan hal tertentu, misalnya jika membayar ganti rugi kepada korban," kata Koalisi.
Sementara, kata Koalisi, pengaturan RJ dalam Pasal 74-83 RUU KUHAP yang kewenangannya diberikan kepada penyidik polisi menjadi tidak masuk akal, karena urusan penangguhan tuntutan adalah wewenang penuntut umum.
"Lebih tidak masuk akal, penghentian perkara dilakukan pada tahap penyelidikan, yang bahkan masih belum tahu apakah ada tindak pidana atau tidak," kata koalisi.
Tanpa pengawasan
Koalisi juga melayangkan kritik keras soal kewenangan Diversi yang sepenuhnya diberikan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian, tanpa ada pengawasan dari lembaga lain. Menurut mereka, kewenangan itu berpotensi tak transparan dan akuntabel.
"Tanpa kepastian akuntabilitas, proses ini berisiko menjadi alat untuk mengabaikan keadilan bahkan pemerasan. Sama seperti yang terjadi selama ini, Kepolisian justru mengintimidasi korban agar mau berdamai," katanya.
Koalisi Sipil untuk Pembaruan KUHAP terdiri dari sejumlah organisasi. Mereka mulai dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, KontraS, PBHI, AJI, hingga Imparsial.
(fra/thr/fra)