Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. dikarenakan platform tersebut hanya memberikan sebagian data yang diminta Komdigi.
Data yang dimaksud terkait penyelidikan dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian demo pada Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).
Alex mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Permintaan ini menyusul dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judol selama saat rangkaian demo tersebut.
Dikarenakan hanya memberikan data parsial, Komdigi lantas memanggil TikTok untuk melakukan klarifikasi pada pertengahan September lalu.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tutur Alex.
Namun, TikTok merespons pemanggilan tersebut dengan menyatakan platformnya memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga mereka tidak dapat memberikan data yang diminta.
Hal ini disampaikan melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Merespons jawaban tersebut, Alex menekankan permintaan data yang dilakukan Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
Ia mengatakan langkah tegas pembekuan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal" tuturnya.
Respons TikTok
TikTok merespons pembekuan TDPSE dengan menyebut pihaknya akan menghormati regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan oleh Komdigi untuk menyelesaikan isu ini.
"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).
TikTok juga menyebut proses penyelesaian akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen mereka melindungi privasi pengguna.
"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," katanya.
Platform TikTok sendiri hingga saat ini masih dapat diakses oleh seluruh pengguna di Indonesia. Operasional mereka hingga saat ini tidak terdampak oleh pembekuan TDPSE yang dilakukan Komdigi.
(lom/dmi)