Komisi III Rapat Bareng Forum Mahasiswa Magang Bahas RUU KUHAP

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 18:31 WIB

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan himpunan advokat pengacara dan forum mahasiswa magang lintas kampus soal RKUHAP. Ilustrasi hukum. Komisi III DPR gelar rapat dengar pendapat dengan himpunan advokat pengacara dan forum mahasiswa magang lintas kampus soal RKUHAP. (iStock/simpson33)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi eksternal hingga mahasiswa membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (15/5).

Berdasarkan pantauan, rapat dengan Komisi III DPR itu dihadiri Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang lintas kampus yang berasal dari Universitas Tarumanegara, UI, UPN Jakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, hingga Universitas Budi Luhur.

"Kami melihat forum ini sebagai political will yang nyata dalam upaya menyelesaikan isu strategis revisi KUHAP ini," kata perwakilan mahasiswa dari UI, Shahira Syifa dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarat Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa pada kesempatan itu menyampaikan sejumlah poin usulan dalam revisi KUHAP. Pertama, mereka mengusulkan revisi terhadap Pasal 23 ayat 7 terkait laporan atau aduan yang tidak ditindaklanjuti selama 14 hari.

Perwakilan dari mahasiswa Tarumanegara, Halgi Sujuangon mempertanyakan bunyi pasal tersebut. Dia mempertanyakan, 'apakah ada pengawasan internal jika sebuah laporan atau aduan tidak ditindaklanjuti?'

Para mahasiswa yang hadir di rapat dengan Komisi III DPR itu pun mendorong agar pengawasan internal dan eksternal seperti lebih maksimal. Mereka juga meminta agar aparat meningkatkan profesionalisme kerja.

"Harapannya untuk penyelidik dan penyidik yaitu lebih dimaksimalkannya pengawasan internal dan eksternal serta partisipasi dari masyarakat," kata Halgi.

Para mahasiswa itu juga menyoroti Pasal 135 huruf i terkait penggantian biaya transportasi kepada saksi selama penanganan perkara. Mahasiswa meminta pemenuhan hak saksi selama proses peradilan.

Mereka juga menyampaikan masukan dalam Pasal 141-146 agar advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas. Mahasiswa menyoroti berbagai kasus kriminalisasi terhadap advokat.

Menurut mereka, hak imunitas advokat perlu diberikan dan diatur agar tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

(kid/thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |