Korlantas Ungkap Cara Baru Patwal Minta Jalan Tanpa Sirene dan Strobo

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri kini menerapkan cara baru penggunaan sirene dan strobo (rotator) untuk pengawalan usai alat ini dibekukan buat merespons protes masyarakat.

Menurut penjelasan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, pembekuan sirene dan strobo yang diperintah Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho tidak untuk pengawalan.

Jadi bukan pembekuan untuk pengawalan, karena bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan pada saat situasi yang urgent," ujar Faizal, dikutip dari situs Korlantas Polri, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skenario pengawalan menggunakan sirene dan strobo, kata dia, misalnya kegiatan skala besar atau kunjungan tamu negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator," jelas Faizal.

Sedangkan untuk pengawalan pribadi sekarang lebih selektif. Penggunaan sirene dan strobo juga kini diminta ke anggota Korlantas Polri tak dipakai saat melintas di jam salat, acara kedukaan atau acara keagamaan.

Saat kondisi bukan pengawalan, Faizal bilang akan memaksimalkan public address buat meminta jalan.

"Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian," ucap dia.

Korlantas Polri membekukan penggunaan sirene dan strobo sejak pekan lalu. Agus bilang pemakaiannya kini hanya pada kondisi tertentu yang benar-benar butuh prioritas.

Usai sikap itu, TNI juga mengambil langkah serupa. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bakal menertibkan penggunaan sirene dan strobo di internal.

Kendaraan kepolisian dan TNI menggunakan warna lampu isyarat strobo yang berbeda. Hal itu diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |