KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi

13 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki.

Fenomena tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/5).

Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana," ucap Wawan.

Sementara itu, Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta Dina Himawati mengklaim pihaknya turut serta berperan untuk mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi tersebut.

Satu di antara banyak cara dilakukan dengan menunjuk beberapa ASN untuk memaparkan materi tentang pencegahan korupsi.

"Dan terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK," ujarnya.

Dalam survei yang dilakukan KPK rentang waktu 22 Agustus 2024-30 September 2024, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.

Survei itu melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.

Pada 65 persen sekolah juga ditemukan orang tua terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.

Kecurangan UTBK

Dalam momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini, lembaga antirasuah juga menyoroti kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK). KPK menilai sederet kecurangan yang terjadi merupakan bentuk perilaku koruptif.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan pihaknya mendapat informasi mengenai kecurangan dalam UTBK 2025 setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Ternyata telah ditemukan pada saat ujian masuk perguruan tinggi itu, adanya suatu kecurangan. Ini yang namanya koruptif," kata Ibnu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

Salah satu kecurangan itu perihal upaya salah satu peserta untuk memperlihatkan soal ujian kepada pihak lain menggunakan teknologi.

"Yaitu salah satunya ada lensa di depan kacamata, ada satu juga lensa yang di behel, terus ada lagi headset yang ditanamkan di sebelah telinga, dan ditanam itu. Dan itu sudah ditindaklanjuti dan ada yang tertangkap," tutur dia.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu pun mengapresiasi langkah kementerian menindaklanjuti kecurangan tersebut.

"Sehingga kecurangan-kecurangan di dalam masuk perguruan tinggi bisa dihindari atau diminimalisasi," pungkas Ibnu.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |