KPK Langsung Tahan Dirut Inhutani V dan Direktur PT Paramitra Mulia

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 14 Agu 2025 17:06 WIB

Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan suap pengelolaan hutan. Kasus ini melibatkan kerugian negara signifikan. Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama dua orang lainnya langsung ditahan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama dua orang lainnya langsung ditahan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8).

Dicky bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup bernama Aditya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8).

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT PML tahun 2018 yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Meskipun dengan berbagai permasalahan tersebut, pada awal 2024 PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.

Untuk mengurus kerja sama tersebut, Asep menuturkan ada uang diduga suap yang diberikan.

Dalam proses operasi senyap kemarin, KPK menyita uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana Rady.

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Asep menginformasikan sistem pengawasan hutan yang lemah telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp35 miliar per tahun dan berpotensi menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp15,9 triliun per tahun.

Praktik korupsi dalam sektor kehutanan yang rentan terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |