KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Kasus Tol Trans Sumatera

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 13:31 WIB

KPK menyita 14 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera. Total nilai aset mencapai Rp18 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik KPK pada 29 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui siaran persnya, Selasa (6/5).

Budi menuturkan keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut.

"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," kata Budi.

Sebelum ini, pada 14-15 April 2025, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

Lembaga antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.

Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara.

Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |