Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Mereka ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup.
Inhutani V merupakan anak usaha dari PT Perhutani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8).
Asep mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar dan kewajiban dana reboisasi Rp500 juta per tahun.
Kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (13/8). KPK menangkap sembilan orang dari empat lokasi berbeda dalam operasi senyap tersebut, yakni di Jakarta (6 orang) dan Bekasi (1 orang), Depok (1 orang), dan Bogor (1 orang).
Barang bukti yang disita dalam OTT ini berupa uang tunai Sin$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menjelaskan sistem pengawasan hutan yang lemah telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp35 miliar per tahun dan berpotensi menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp15,9 triliun per tahun.
Praktik korupsi dalam sektor kehutanan yang rentan terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan.
Respons Perhutani
Perum Perhutani buka suara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat anak usahanya, Inhutani pada Rabu (13/8).
Sekretaris Perusahaan Perhutani Sofiudin Nurmansyah mengatakan sampai saat ini masih menunggu kabar lebih rinci dari KPK mengenai permasalahan ini. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui secara rinci OTT tersebut imbas kasus apa.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut (press conference) dari pihak KPK terkait dengan permasalahan tersebut," ujar Sofiudin kepada CNNIndonesia.com.
Kendati, ia menekankan Perum Perhutani akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung dan melibatkan anak usahanya tersebut. Ia menyebutkan, langkah ini juga akan sebagai perbaikan tata kelola perusahaan.
(ryn/isn)