KPK: 'Uang Percepatan' Haji Khusus dari Kemenag US$2.400 per Kuota

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) meminta 'uang percepatan' untuk haji khusus sebesar US$2.400 per kuota.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah salah satu pihak yang diminta uang percepatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menyebut oknum pegawai Kemenag ituu menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid. Padahal Khalid dan ratusan jemaahnya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024.

"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujarnya.

Menurut Asep, Khalid lantas menghimpun uang dari para jemaah setelah menyetujui permintaan tersebut. Uang tersebut selanjutnya digunakan diserahkan kepada pegawai Kementerian Agama.

"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," katanya.

Khalid bersama ratusan jemaahnya akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.

Asep menambahkan setelah haji 2024 rampung, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) haji DPR.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.

Uang itu yang belakangan diserahkan Khalid kepada KPK. Uang yang diserahkan secara bertahap dan masuk dalam daftar barang bukti tersebut masih dalam tahap penghitungan.

Sebelumnya KPK mendalami Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas.

Indonesia mendapat tambahan sebanyak 20.000 setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu putra mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

SK 130/2024 yang diteken Yaqut tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50.

Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini diatur lewat SK Menteri Agama 130/2024.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |