KTP Juga Ada yang Pink, Kenali Perbedaannya dengan KTP Biru

2 hours ago 6
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna biru menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

Namun, ternyata ada juga KTP berwarna pink yang memiliki fungsi berbeda. Lantas, apa saja perbedaan KTP pink dan KTP biru? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apa itu KTP pink?

KTP pink secara resmi disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA dibagi menjadi dua jenis:

  1. Untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto.
  2. Untuk anak usia 5-17 tahun, sudah dilengkapi foto.

Berbeda dengan KTP elektronik, KTP pink tidak memiliki chip biometrik. Meski begitu, data penting tetap tercantum, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.

Kartu ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP biru atau e-KTP.

Sementara KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang wajib dimiliki WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah.

Dokumen ini berlaku seumur hidup dan memuat data lengkap seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).


Apa perbedaan KTP pink dan KTP biru?

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat sejumlah perbedaan KTP pink dan KTP biru yang mendasar untuk diketahui, yaitu:

1. Usia pemegang kartu

KTP pink hanya untuk anak usia 0-17 tahun, sedangkan KTP biru untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

2. Masa berlaku

KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.

3. Teknologi

KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik, sedangkan KTP pink masih berupa kartu identitas sederhana.

4. Fungsi

KTP pink umumnya digunakan untuk keperluan anak, seperti mendaftar sekolah, layanan kesehatan, hingga tabungan anak di bank. Sementara itu, KTP biru digunakan lebih luas, termasuk administrasi resmi dan hak politik.


Syarat dan proses pembuatan KTP Pink

Untuk membuat KIA, orang tua dapat langsung datang ke Dukcapil dengan membawa persyaratan berikut:

  • Akta kelahiran anak.
  • KTP orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 (untuk anak usia 5-17 tahun).

Setelah diverifikasi, KTP pink akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman baca.

Dengan demikian, perbedaan KTP pink dan KTP biru ada pada usia pemegang, masa berlaku, teknologi, serta fungsi penggunaannya.

Meski begitu, KTP pink atau KTP biru sama-sama penting sebagai identitas resmi, sesuai tahap usia warga negara Indonesia.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |