Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menepis telah mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana informasi yang beredar di media massa.
MA menegaskan telah memberhentikan Itong sebagai hakim dan PNS.
"Sekretaris MA menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Itong Isnaeni Hidayat dengan SK Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025," demikian keterangan Sekretaris MA Sugiyanto sebagaimana dikutip Dandapala, Rabu (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status PNS Itong masih nonaktif sesaat putusan pengadilan terhadapnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk diberhentikan sebagai PNS, harus dikeluarkan terlebih dahulu keputusan per tanggal 7 Agustus 2025 yang menetapkan Itong sebagai jabatan pelaksana.
Berikut keterangan lengkap Sekretaris MA mengenai pemberhentian Itong sebagai PNS:
- Saudara Itong diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sesuai putusan dijatuhi pidana 5 tahun penjara.
- Saudara Itong telah diberhentikan dari jabatan hakim berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025 tmt 30 November 2023.
- Berdasarkan Pasal 52 ayat 3 huruf I dan ayat 4 UU Nomor 20/2023 tentang ASN, Itong harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
- Proses pemberhentian yang bersangkutan, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2024 diusulkan melalii aplikasi I-MUT yang mengharuskan adanya penetapan jabatan pelaksana yang bersangkutan sebagai PNS.
- Sekretaris Mahkamah Agung kemudian menetapkan jabatan pelaksana yang bersangkutan dengan SK 15454/SEK/SK.KP6.1/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
- Sekretaris Mahkamah Agung kemudian meminta pertimbangan teknis pemberhentian PNS kepada BKN dengan nomor surat P/0118/08/P/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan BKN mengeluarkan persetujuan teknis Nomor 09982/R-AK.02.03/SD/G.I/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
- Sekretaris MA menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atas nama Itong Isnaeni Hidayat dengan SK Nomor 24829/SEK/SK/SK.KP8.4/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025
(ryn/gil)