Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan Impor

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti impor barang secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Ancaman tersebut disampaikan menyusul temuan barang impor ilegal dari China yang masuk tanpa dokumen dan tidak memenuhi standar nasional.

"Setelah itu kalau tidak terbuka, tidak membeli, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini. Dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa," kata Budi dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan perusahaan juga diwajibkan menarik kembali produk yang telah beredar jika terbukti melanggar aturan. Penindakan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, Budi memaparkan hasil pengawasan terhadap produk impor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia (PT ATI), yang diduga tidak sesuai ketentuan. Produk-produk tersebut meliputi perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, serta produk besi dan baja.

Menurut Budi, pengawasan dilakukan usai pihaknya menerima informasi dari media sosial, terutama TikTok, yang menampilkan aktivitas distribusi dan promosi barang impor secara daring.

Informasi tersebut dikonfirmasi melalui laporan masyarakat dan kementerian/lembaga teknis sebelum dilakukan penyitaan.

"Barang-barang ini menyalahi aturan seperti tidak ada SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) atau yang telah habis masa berlakunya, tidak memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi K3L, serta termasuk barang yang dilarang impor namun tetap dimasukkan ke Indonesia tanpa dokumen," ujar Budi.

Barang yang diamankan tercatat sebanyak 1.680.047 unit dengan nilai sekitar Rp18,85 miliar. Rinciannya meliputi Miniature Circuit Breaker (MCB), bor listrik, gergaji, mesin serut, penghisap debu, sarung tangan, gunting dua tangan, kapak, penggaris besi, baut, mur, dan sekel atau segel.

"Sebagai tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar pelaku usaha atau importir ini melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. Barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen terpenuhi," ungkapnya.

Di sisi lain, Budi mengklaim jumlah pelanggaran impor saat ini sudah mulai menurun dibandingkan sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan tetap harus dilakukan secara rutin untuk mencegah kemunculan pelanggaran baru.

"Penurunan ada. Kan jenis pelanggaran itu yang suka berubah-berubah. Tetapi jumlah pelanggaran sudah banyak berkurang. Tetapi kan kadang-kadang kalau kita diam, nanti muncul lagi," ujarnya.

Ia menambahkan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan karena wilayah Indonesia yang luas dan banyaknya pintu masuk barang impor.

Budi menegaskan pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa yang merugikan industri lokal dan membahayakan konsumen.

"Sekali lagi, pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri ini banyak yang tutup karena impor ilegal seperti ini, dan juga untuk melindungi para konsumen dari barang-barang yang tidak sesuai standar," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
Entertainment |