Menkop: Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 09 Okt 2025 05:55 WIB

Menkop Ferry Juliantono umumkan koperasi bisa kelola tambang hingga 2.500 hektare. Kebijakan ini dorong pengusaha baru dan tingkatkan daya saing koperasi. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kali dalam sejarah koperasi boleh mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kali dalam sejarah koperasi boleh mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare," kata Ferry pada Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Ferry menjelaskan PP 39/2025 itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan pemerintah memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing dalam industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.

Ferry menegaskan koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

"Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini, dari gerakan koperasi," ujarnya.

Ia pun optimistis di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung gerakan koperasi agar mampu sejajar dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperkuat daya saing koperasi nasional.

Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku-pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama sesuai semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.

"Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada," kata Ferry.

Sebelumnya pemerintah juga memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang, baik batu bara, nikel maupun timah.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |