Menkum Beber Alasan Ubah Status Kementerian BUMN Jadi Badan

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemerintah mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan melalui Revisi UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Supratman, perubahan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperjelas tupoksi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Presiden menganggap bahwa ada beberapa materi yang memang harus kita sempurnakan. Yang pertama karena ada pembentukan Danantara, maka kementerian itu untuk mengurusinya, akhirnya Kementerian BUMN dibentuk lagi menjadi setingkat, menjadi badan ya," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dengan penyetaraan status ini, maka nantinya tugas Badan Pengatur (BP) BUMN dan BPI Danantara akan semakin jelas.

"Kalau ini (BP Danantara) kan fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya," jelasnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan RUU BUMN jilid II di tahun ini juga bertujuan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

"Itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik Menteri maupun Wakil Menteri," terangnya.

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN. Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah, berikut rinciannya:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.

2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.

5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Read Entire Article
Entertainment |