Mensesneg Gugat Perusahaan Pontjo Sutowo Rp739 M, Kasus Apa?

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek GBK menggugat PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 15 Mei 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 287/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

"Penggugat: 1. Menteri Sekretaris Negara 2. Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek GBK. Tergugat: PT Indobuildco," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, pemerintah meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$45.356.473 atau Rp739,04 miliar (Kurs Rp16.934 per dolar AS).

Royalti itu merupakan biaya penggunaan bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi selama periode 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023.

Majelis Hakim juga diminta menghukum tergugat untuk membayar royalti tersebut yang dikonversi dalam mata uang rupiah pada saat putusan dibacakan.

"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp300 juta setiap hari untuk keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan tergugat memenuhi seluruh isi putusan ini," bunyi gugatannya.

Terakhir, Majelis Hakim juga diminta agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari Tergugat atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dari PT Indobuildco, Hamdan Zoelva memastikan kliennya siap menghadapi gugatan yang diajukan pemerintah itu. Ia bahkan menyebut akan mengajukan gugatan balik terhadap pemerintah.

"PT Indobuildco akan menghadapi gugatan tersebut dan akan mengajukan gugatan balik. Sebelumnya PT Indobulco mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Negara yang sekarang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Pemerintah dengan Indobuildco memang tengah bersengketa terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053.

Hamdan Zoelva menyebut perusahaan milik Pontjo Sutowo itu seharusnya diberikan prioritas untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun lagi. Terlebih, hak mereka sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

"Pasal 37 (ayat 1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).

"HGB PT Indobuildco belum pernah dibatalkan oleh pengadilan atau belum pernah dicabut haknya. Oleh karena itu, masih berhak untuk pembaharuan 30 tahun lagi (sampai 2053)," sambungnya.


Sementara itu, Kementerian Investasi menyebut izin usaha PT Indobuildco saat ini adalah HGB atas Hotel Sultan bermasalah. HGB yang bermasalah itu berdampak pada perizinan Pontjo Sutowo mengelola hotel tersebut.

(fiq/agt)

Read Entire Article
Entertainment |