NATO 'Siaga Perang' ke Rusia usai Polandia Aktifkan Pasal 4, Apa Itu?

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polandia resmi mengaktifkan Pasal 4 Aliansi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) setelah negara itu melaporkan 19 pelanggaran udara oleh drone Rusia pada Rabu (10/9).

Pengaktifan Pasal 4 tersebut oleh Polandia yang merupakan negara anggota, membuat NATO 'siaga perang' dengan Rusia jika terjadi hal terburuk.

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk mengonfirmasi penerapan Pasal 4 NATO dan menyebut insiden itu sebagai "pelanggaran yang belum pernah terjadi". Hal serupa diungkapkan Presiden Polandia Karol Nawrocki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Provokasi Rusia tidak lebih dari sekadar upaya untuk menguji kemampuan dan respons kami," ujar Presiden Nawrocki, dikutip dari CNN pada Jumat (12/9).

"Ini adalah upaya untuk memeriksa mekanisme operasi NATO dan kemampuan kami bereaksi. Terima kasih, karena kami telah melewati semua ujian ini," lanjutnya.

Penerapan Pasal 4 itu membuat NATO bersiaga ke Rusia. Jet tempur NATO juga menembak jatuh sejumlah pesawat nirawak Rusia yang melanggar wilayah udara Polandia selama serangan terhadap Ukraina.

Tindakan ini menjadi kali pertama NATO melepas tembakan sejak dimulainya perang di Ukraina. Tembakan itu menyebabkan 16 pesawat tanpa awak ditemukan tersebar di seluruh Polandia.

Negara-negara anggota NATO juga secara resmi mulai membahas situasi tersebut. Pejabat Polandia bahkan menyebut situasi ini sebagai provokasi Rusia.

Apa itu Pasal 4 NATO?

Sementara itu, Pasal 4 NATO menyatakan bahwa setiap negara anggota dapat menyampaikan suatu isu kepada Dewan Atlantik Utara, badan pengambil keputusan utama NATO, untuk dibahas dengan sekutu.

Anggota NATO juga memegang prinsip serangan terhadap satu negara merupakan serangan atas semua negara anggota aliansi di dalamnya.

"Anggota akan berkonsultasi bersama setiap kali, menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik, atau keamanan salah satu anggota terancam," bunyi Pasal 4 NATO tersebut.

Diskusi yang terjadi setelah penerapan Pasal 4 itu kemudian mengarah pada keputusan atau sikap bersama atas nama aliansi. Proses konsultasi ini menjadi kunci karena semua keputusan aliansi dibuat berdasarkan konsensus.

Konsultasi yang diminta Polandia berlangsung pada Rabu (10/9) pagi seiring pertemuan rutin Dewan Atlantik Utara di Brussels, Belgia. NATO melalui Sekjen Mark Rutte lantas menyatakan solidaritas dan mengecam perilaku sembrono Rusia.

"Penilaian menyeluruh atas insiden tersebut sedang berlangsung. Yang jelas, pelanggaran tadi malam bukanlah insiden yang terisolasi," ungkap Rutte.

Sementara itu, militer Polandia mengumumkan pembatasan lalu lintas udara di wilayah timur negara per Kamis (11/9). Pembatasan lalu lintas udara itu akan berlaku hingga 9 Desember 2025.

Polandia juga menyebut Dewan Keamanan PBB akan mengadakan peristiwa darurat untuk membahas serangan pesawat tak berawak Rusia.

Di sisi lain, Kementerian Pertahanan Rusia menepis pernyataan bahwa negara tersebut menargetkan wilayah Polandia dalam serangan terhadap Ukraina tengah pekan lalu.

Rusia juga menyebut insiden ini sebagai "mitos yang berulang kali disebarkan oleh Polandia untuk meningkatkan eskalasi krisis Ukraina."

(frl/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |