Nikita Mirzani Akui Dapat Surat Panggilan KPK, Ada Apa Lagi?

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengaku dirinya mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan.

Surat panggilan tersebut berkaitan dengan pengaduannya atas dugaan penyuapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah," kata Nikita selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10).

"Biasanya kalau lagi ditahan, biasanya orangnya [KPK] ke rutan," tutur Nikita Mirzani seperti diberitakan detikHot pada Jumat (3/10). "Siap dong, siap [untuk menjalani pemeriksaan],"

Pada 8 Agustus 2025, Nikita Mirzani melaporkan dugaan penyuapan jaksa dan hakim kasus pencemaran dan dugaan TPPU yang ia hadapi ke KPK. Pengaduan itu diterima KPK dengan Nomor Surat 011/VII/2025 dan sempat diunggah Nikita ke media sosialnya.

Pada 11 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengaduan Nikita Mirzani tersebut dan menyatakan pengaduan sudah masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat, dan menyatakan mereka akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Nikita Mirzani sebelumnya mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

Pada Juli 2025, Nikita bahkan di ruang sidang menuding bahwa Reza Gladys bersama keluarganya sudah melakukan pengaturan dalam jalannya kasus ini.

"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.

"Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," ujar Nikita Mirzani.

Menanggapi tudingan tersebut, Majelis Hakim Kairul Saleh menyebut setiap dugaan pelanggaran hukum baiknya dilaporkan melalui jalur resmi.

"Sekali lagi saya tegaskan, Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," kata Kairul.

[Gambas:Video CNN]

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |