Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Rekaman Ilegal di Bukti Kasus Pemerasan

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani laporkan dugaan rekaman ilegal yang menjadi bukti kasus laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang yang dihadapi Nikita saat ini.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas adanya penggunaan bukti yang mereka anggap ilegal dalam kasus yang membuat Nikita ditahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membuat langkah hukum saat saya melaporkan adanya rekaman ilegal yang dipergunakan di barang bukti," kata Fahmi seperti diberitakan detikHot pada Kamis (15/5).

"Jadi patut diduga ada orang melakukan rekaman tanpa izin, rekaman tersebut dijadikan barang bukti dalam laporan ini," kata pengacara Nikita itu.

"Rekaman tanpa izin itu saya laporkan pada April," ujar Fahmi Bachmid. "Itulah yang saya lakukan dan sudah saya laporkan, saat ini sudah tahap penyidikan yang ditangani oleh salah satu Direktorat Polda Metro Jaya."

Saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan setelah pada 2 Mei 2025 masa penahanannya terkait dengan kasus ini diperpanjang 30 hari menjadi 1 Juni 2025.

Fahmi menyadari perpanjangan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHP. Namun, Fahmi Bachmid masih mempertanyakan alasan di balik keputusan itu dan menduga karena isu dari bukti yang diserahkan pelapor.

"Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti?" kata Fahmi, Kamis (1/5).

"Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti," tuturnya.

Terkait perpanjangan masa tahanan Nikita, ia mendetailkan hal itu dan menegaskan tempat penahanan kliennya tidak berubah, yakni masih di rutan Polda Metro Jaya.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," kata Fahmi.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

[Gambas:Video CNN]

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(end)

Read Entire Article
Entertainment |