Nurul Ghufron Lulus Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 Nurul Ghufron mendaftarkan diri sebagai Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Pidana. Ia dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: (43). Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Jabatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Kamar Pidana, terdapat total 69 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Beberapa di antara mereka ada yang berprofesi sebagai hakim tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi hingga dosen.

Nurul Ghufron sempat dijatuhi sanksi etik sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.

Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari (ADM) yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementerian Pertanian dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Namun, terlepas dari putusan Dewas KPK, Ghufron tetap meyakini perbuatan tersebut tidak melanggar kode etik.

Kamar lain

Sementara untuk Kamar Perdata, terdapat 33 CHA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Kemudian Kamar Agama (39 CHA), Kamar Militer (7 CHA), Kamar Tata Usaha Negara (4 CHA), Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak (9 CHA).

Selanjutnya terdapat 18 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Seleksi tersebut untuk memenuhi 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, 5 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (27/3) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4), KY telah menerima 183 pendaftar CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4).

Seleksi administrasi tersebut diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.

Teruntuk CHA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti rapat teknis dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28-30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Kartika Tower, Tomang, Jakarta Barat.

Para CHA yang akan mengikuti seleksi kualitas diwajibkan untuk menyerahkan karya profesi serta surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja.

Adapun materi seleksi kualitas nanti meliputi karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan tes objektif.

"Calon hakim agung yang lulus seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ungkap KY.

Dalam pengumuman tersebut, KY membuka ruang terhadap masukan dari masyarakat mengenai mereka yang mengikuti seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Masukan tersebut bisa dikirim paling lambat 30 Mei 2025 melalui surat elektronik atau e-mail: [email protected].

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |