Jakarta, CNN Indonesia --
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghelat acara Indonesia Digital Forum (IDF) 2025 pada 15-16 Mei 2025 di JW Marriot, Jakarta.
Bertajuk "Kolaborasi Membangun Ekosistem Digital Indonesia", forum yang digagas menjadi agenda strategis tahunan ini menghadirkan para pemangku kepentingan mulai dari pemerintahan, pelaku industri, praktisi hingga akademisi.
Wakil Ketua BSSNm Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK, secara resmi membuka Indonesia Digital Forum (IDF) 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat atas penyelenggaraan Indonesia Digital Forum 2025, semoga bisa menghasilkan hal yang produktif agar bisa disampaikan kepada pemerintah. Ke depannya, BSSN juga bersedia untuk menjadi tuan rumah kumpul kumpul selanjutnya," kata Rachmad.
Sementara itu, John Sihar Simanjuntak, Ketua PANDI dalam sambutan pembukanya menyoroti soal literasi digital di Indonesia yang belum optimal sehingga PANDI juga berupaya untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Ia kemudian menyoroti nilai plus keberhasilan pengembangan ekosistem digital di Indonesia saat ini, yang salah satu contohnya adalah QRIS.
"Oleh karenanya, terdapat banyak peluang yang dapat diraih bersama, misalnya dengan penggunaan e.id dan IDCHAIN untuk meningkatkan keamanan data, privasi, dan menjaga kedaulatan digital. Selain itu, juga dengan berpartisipasi dalam pendaftaran New gTLD," kata John.
John juga menekankan Indonesia Digital Forum 2025 akan menjadi acara tahunan yang berkelanjutan.
"Saat ini sudah terdapat berbagai asosiasi yang akan turut bergabung sebagai penyelenggara Indonesia Digital Forum, yakni ASIOTI, MASTEL, AFSI, ASPIMTEL, KORIKA, PERATIN, INTERNET SOCIETY, ASKALSI, DAN APJATEL," ujarnya lagi.
Sementara itu, Muhammad Arif, Ketua UmumAPJII dalam sambutan pembukanya menegaskan urgensi penataan ulang struktur regulasi dan ekosistem digital nasional. Apalagi, menurutnya, kerangka regulasi saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas industri digital.
"Transformasi digital bukan sekadar mengubah yang analog menjadi digital, tetapi juga harus diiringi dengan penataan ulang ekosistem industri dan peraturan perundangannya," tegas Arif.
"Undang-undang kita masih membagi pelaku industri hanya menjadi penyelenggara jaringan dan jasa. Padahal, saat ini sudah muncul varian pelaku baru yang tidak terdefinisi secara hukum, seperti penyelenggara digital," ujar Arif.
Dalam forum ini, Arif menyerukan agar disusun kerangka kerja bersama yang adil dan inklusif.
"Forum ini bukan lagi hanya forum telekomunikasi atau internet, tapi forum digital Indonesia. Mari kita bentuk framework bersama yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," tutupnya.
Indonesia Digital Forum (IDF) 2025 diselenggarakan sebagai salah satu alternatif dalam menjawab kebutuhan acuan bersama tersebut.
Forum ini mempertemukan berbagai asosiasi dan pelaku industri digital untuk mendorong sinergi lintas sektor. Melalui diskusi mendalam, diharapkan muncul gagasan-gagasan segar dan langkah konkret yang dapat memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.
IDF 2025 juga membahas berbagai issue dan regulasi untuk mendorong adaptasi kebijakan yang selaras dengan dinamika teknologi.
(vws)