Panglima TNI soal Instruksi Siaga 1: Uji Kesiapsiagaan Personel

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buka suara ihwal telegram yang memerintahkan jajarannya untuk siaga 1.

Ia mengatakan siaga 1 itu merupakan istilah biasa di dalam militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita menguji kesiapsiagaan personel dan materiil, ini hal yang biasa," kata Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/3).

Ia tak merespons ketika ditanyai apakah siaga 1 ini berkaitan dengan eskalasi konflik di Timur Tengah.

Agus hanya menyebut instruksi siaga 1 merupakan suatu hal yang biasa.

"Ok ya, makasih ya, itu hal yang biasalah siaga 1," ucap dia.

Agus juga buka suara soal konvoi kendaraan taktis di sekitar Monumen Nasional, Jakarta.

Ia menyebut hal itu dalam rangka menguji kesiapsiagaan personel dan materiil TNI.

"Misalkan dari di wilayah-wilayah itu ke wilayah Jakarta itu berapa menit kita hitung, bila terjadi sesuatu di Jakarta kan bisa cepat digerakkan," ucap dia.

Selain itu, ia juga mencontohkan di setiap Satuan Kodam juga memiliki satu batalyon khusus yang langsung menerapkan siaga 1 jika wilayahnya dilanda bencana alam.

Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 itu belakangan ramai diperbincangkan. Surat itu diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Surat itu berisi tujuh instruksi agar jajaran mulai siaga dengan menyiapkan sejumlah langkah strategis di dalam negeri jika eskalasi akibat perang Iran dengan AS-Israel tak kunjung mereda.

Surat itu menuai kritik. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mendesak Presiden dan DPR mencabut surat telegram tersebut.

Koalisi ini berisikan Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.

"Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya," kata koalisi dalam keterangannya, Senin (9/3).

Koalisi menyatakan Prabowo tak bisa tinggal diam atas hal ini. Mereka beranggapan jika Prabowo membiarkannya, maka dapat dikatakan secara politik bahwa ia sengaja membiarkan hal ini terjadi demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis pada kekuasaan.

"Mengingat belakangan ini langkah Presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan masyarakat. Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat telegram ini," ucap dia.

Koalisi menilai surat telegram itu juga tak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.

Mereka menyatakan Pasal 10 UUD NRI 1945 menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Lalu aturan itu juga diperkuat Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

(mnf/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |