Pebisnis Jan Hwa Diana Akhirnya Mengaku Tahan Ijazah Karyawan

6 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mengakui kesalahannya terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Melalui pengacaranya, Diana menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini yang dinilai arogan dan tidak kooperatif.

Diana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, Diana diduga menggelapkan atau menyembunyikan total 108 ijazah milik para eks karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya.

"Jadi Bu Diana saat ini sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia juga sudah menyesali atas sikap dan perbuatannya beliau yang mungkin terkesan arogan, angkuh dan tidak kooperatif selama ini. Kemudian ya itu sudah diakui oleh beliau. Beliau sudah mengakui kesalahannya," kata pengacara Diana, Elok Kadja, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elo mengatakan kliennya kini berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan. Padahal sebelumnya, Diana selalu menyangkal telah menahan ijazah milik para karyawannya.

"Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan baik di kepolisian, di Polda Jatim khususnya dan di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Elok juga mengajak para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi Diana, untuk menghubungi dirinya agar dapat difasilitasi dan dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan.

"Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana yang memang masih Bu Diana ini masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini dapat menghubungi saya. Untuk kami bantu untuk kami komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi," katanya.

Tak hanya itu, Elok mengatakan, dari balik tahanan, Diana disebut telah menuliskan surat permohonan maaf kepada para korban sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.

"Bahkan Bu Diana sudah menulis surat sih, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis," tutur Elok.

Sementara itu, dampak penyegelan gudang dan tempat usaha Diana, yakni CV Sentoso Seal, diklaimnya mulai dirasakan oleh para karyawan . Diana disebut khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, maka para pekerja yang masih bekerja bersamanya terpaksa akan dirumahkan.

"Saat ini karena gudang dan dan tempat usahanya Bu Diana disegel dan tidak beroperasional, Bu Diana juga memikirkan nasib karyawan-karyawan yang saat ini masih bekerja. Kalau terus menerus seperti itu maka mau tidak mau pekerja yang saat ini masih bekerja dengan Bu Diana terpaksa akan dirumahkan," pungkas Elok.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah.

Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/dna)

Read Entire Article
Entertainment |