Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi memperbolehkan masyarakat bergaji maksimal Rp14 juta membeli rumah bersubsidi. Hal itu dilakukan melalui mengubah aturan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perubahan aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Aturan baru itu ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
"Ketentuan ini digunakan sebagai persyaratan pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman(Sekjen PKP) Didyk Choiroel membacakan pada jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan baru itu menyebut MBR dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan zona wilayah. Batas maksimal gaji juga dibedakan berdasarkan status perkawinan dan keanggotaan Tapera.
Zona 1 meliputi Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Batas maksimal gaji MBR di Zona 1 Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk yang sudah menikah.
Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah.
Ada perbedaan maksimal gaji MBR untuk peserta Tapera. Batas maksimal gaji MBR peserta Tapera di Zona 1 Rp10 juta, Zona 2 Rp11 juta, Zona 3 Rp12 juta, dan Zona 4 Rp14 juta.
Batas maksimal gaji MBR sebelumnya diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023. Aturan itu hanya membagi MBR ke dua kategori.
Kategori pertama, meliputi semua daerah kecuali Papua, batas maksimal gaji MBR Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Kategori kedua, meliputi Papua, batas maksimal gaji MBR Rp7,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.
Batas maksimal gaji untuk peserta Tapera di kategori pertama Rp8 juta dan di kategori kedua Rp10 juta.
Rumah subsidi adalah program pemerintah untuk memberi akses perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga skema rumah subsidi, yaitu subsidi bantuan uang muka (KPR SBUM), subsidi selisih bunga (KPR SSB), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Beberapa perbedaan rumah subsidi dengan rumah biasa adalah suku bunga tetap 5 persen hingga cicilan berakhir, cicilan KPR maksimal 20 tahun, serta uang muka mulai dari 1 persen dan bebas PPN.
Pemerintah menyediakan kuota rumah subsidi FLPP tahun 2025 220 ribu unit. Menteri PKP Maruarar Sirait pun membuka peluang menambah kuota tersebut karena permintaan tinggi.
(dhf/sfr)