Pemutihan Jabar Selesai, KDM Bakal Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan

2 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 06 Okt 2025 07:50 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan sedang menyiapkan sanksi bagi warga yang tak bayar pajak kendaraan usai pemutihan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan sedang menyiapkan sanksi bagi warga yang tak bayar pajak kendaraan usai pemutihan. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat telah berakhir pada 30 September dan dipastikan tak akan diperpanjang. Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan sedang menyiapkan sanksi bagi warga yang tak mau bayar pajak kendaraan.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dedi di video yang diunggah ke akun media sosialnya, Rabu (1/10).

Pemutihan di Jawa Barat berlangsung cukup lama, sedari 20 Maret sebab awalnya dikatakan sebagai hadiah Lebaran bagi warga. Tenggat waktu sempat ditetapkan hingga 6 Juni tetapi diperpanjang sampai 30 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pemutihan ini adalah pengampunan pajak kendaraan bagi semua pokok dan denda, dengan syarat pemilik membayar tagihan 2025.

Dedi bilang per 1 Oktober pemutihan sudah tidak berlaku lagi, selanjutnya pembayaran pajak dilakukan memakai tarif normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan kendaraan bermotor," ucap Dedi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah membayar pajak. Dana yang terkumpul disebut bakal dipakai untuk pembangunan jalan-jalan provinsi dengan berbagai fasilitas.

[Gambas:Instagram]

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |