Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Dimulai Hari Ini, Cek Syarat-syaratnya

15 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Sabtu (14/6), dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, di mana mereka cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan sanksi administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan, untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan umum seperti saat membayar pajak kendaraan pada umumnya. Namun, keuntungannya adalah denda atau sanksi keterlambatan akan dihapuskan.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," jelas Lusiana.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), KTP asli pemilik yang namanya tertera di STNK, surat kuasa jika pembayaran diwakilkan, serta uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Tren pemutihan pajak kendaraan ini juga tengah marak di sejumlah daerah lain. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkan kebijakan serupa. Program penghapusan denda dan tunggakan itu semula dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2025 karena tingginya antusiasme warga.

Beberapa daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah pun turut mengikuti langkah serupa dengan memberikan pengampunan tunggakan dan denda kepada warga yang membayar pajak pada tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana pemberian insentif pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati ulang tahun ke-498 kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa insentif ini diberikan hanya kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pada periode yang telah ditentukan, bukan untuk mereka yang terus menunggak tanpa niat melunasi.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

(kay/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |