Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan

18 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menangguhkan penahanan mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS atas kasus dugaan melanggar delik kesusilaan sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Trunoyudo Wisnu mengatakan penangguhan penahanan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ungkapnya.

Proses hukum tersebut mendapat kritik tajam dari publik luas. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin atas nasib SSS.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini SSS tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan mempersulit proses pemeriksaan.

Sementara itu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebelumnya berpendapat Presiden RI Prabowo Subianto harus bersikap aktif mendorong aparat kepolisian melepaskan SSS.

Herdiansyah tidak puas dengan respons Istana dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang menyebut Prabowo tidak melaporkan mahasiswi ITB tersebut ke polisi.

"Kita menuntut kepada Presiden agar tegas, tidak hanya pasif menyampaikan pernyataan, tetapi juga secara aktif meminta kepada aparat kepolisian melepaskan anak ITB ini karena tidak ada alasan menjerat anak ITB ini ke proses hukum," ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

Herdiansyah meminta agar ada sikap aktif dari Prabowo selaku kepala negara apabila mempunyai tanggung jawab untuk menjaga muruah demokrasi.

"Kekuasaan pada intinya harus melakukan semacam public address terhadap perkara-perkara yang membunuh atau membungkam demokrasi terutama kebebasan berpendapat," imbuhnya.

M. Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, menambahkan apa yang disampaikan oleh mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo dan Jokowi berciuman merupakan bagian dari kritik bukan penghinaan maupun kesusilaan.

"Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswi tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat, bagian dari bagaimana memandang yang selama ini disuarakan oleh banyak media yaitu ada matahari kembar, ada semacam kongkalikong antara presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi dan mereka tampak terus-menerus melahirkan banyak kebijakan yang berbahaya buat masyarakat," ucap Isnur.

Isnur menyatakan aparat kepolisian tidak boleh melakukan pembungkaman terhadap kritik warga negara dengan penjara.

"Polisi tidak bisa terapkan Pasal di UU ITE kepada dia karena ini bagian dari kritik," kata Isnur.

"Jadi, kepolisian tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, tangkap sendiri, apalagi sampai levelnya Bareskrim. Ini kan keterlaluan ya, seorang mahasiswi ditangkap Bareskrim? Sudah kayak menangani ancaman luar biasa," pungkasnya.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Entertainment |